Intip Profil Kyai Masturo Rohili Yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ternyata Yayasan YAHIB

--
Caraharian.com - Polres Metro Bekasi menetapkan Kyai Masturo Rohili (MR) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak angkatnya.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa keterangan korban, saksi, serta mengantongi bukti pendukung. Tindak pidana ini dilaporkan usai dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun yang mengaku mengalami pelecehan sejak duduk di bangku SMP hingga dipaksa berhubungan badan di rumah MR di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kejadian
Di mana salah satu korban bahkan mengaku sempat mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma berkepanjangan.
Menyidiki kasus ini Kapolres Metro Bekasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga status MR dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Xitadas Trucos FF Apk Cheat Free Fire Apakah Beneran Anti Banned? Sebelum Unduh Perhatikan Dulu!