VIRAL! Kyai Masturo Rohili Lecehkan Anak Angkatnya Selama 10 Tahun, Resmi Ditangkap Polisi Sebagai Tersangka

--
Caraharian.com - Baru-baru ini berita duka kembali datang dari tanah air. Bagaimana tidak dalam sebuah institusi pendidikan malah ditemukan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya. Berikut ini adalah informasi selengkapnya!
Berdasarkan pernyataan dari penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan Kyai Masturo Rohili (MR) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak angkatnya.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa keterangan korban, saksi, serta mengantongi bukti pendukung. Tindak pidana ini dilaporkan usai dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun yang mengaku mengalami pelecehan sejak duduk di bangku SMP hingga dipaksa berhubungan badan di rumah MR di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: PT. Padma Raharja Sentosa Apakah Penipuan? Kenali Ciri-Ciri yang Berikut Ini Agar Lebih Aman!
Kronologi Kejadian
Di mana salah satu korban bahkan mengaku sempat mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma berkepanjangan.
Menyidiki kasus ini Kapolres Metro Bekasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga status MR dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).