VIRAL! Kyai Masturo Rohili Lecehkan Anak Angkatnya Selama 10 Tahun, Resmi Ditangkap Polisi Sebagai Tersangka

--
Vonis Tersangka
Polisi menjerat MR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain. “Kami membuka ruang bagi saksi maupun korban lain untuk melapor. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” tambahnya.
Kasus MR sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah bukti rekaman kesaksian korban viral di media sosial. Meski begitu, MR hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.
Baca juga: Hot51 Aplikasi Hot Live Terbaru 2025 Link Download, Bisa Nonton Live Barbar 18+ dengan Host Cantik!
Cek informasi selengkapnya di slide selanjutnya!>>>>>