Damai Hari Lubis Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Antara Ideal Hukum dan Realitas Politik
--
Caraharian.com – Damai Hari Lubis adalah pengacara dan pengamat hukum-politik Indonesia yang dikenal vokal mengomentari isu-isu hukum, politik, dan kebijakan pemerintahan — terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum, korupsi, dan hak-hak warga negara.
Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Nama Damai Hari Lubis tercantum sebagai salah satu tersangka. Damai Hari Lubis sebelumnya dikenal sebagai pengamat hukum/politik — kini statusnya berubah menjadi tersangka dalam kasus besar yang menyertakan nama presiden.
Menurut berita di salah satu media, DHL sebagai “pengamat KUHP dan politik” menanggapi kasus sengketa tanah yang menyeret nama Jusuf Kalla (JK) dan mempermasalahkan bagaimana seorang mantan wakil presiden bisa terkena dampak dari “serobotan” tanah atau konglomerasi.
Dalam konferensi pers, Kapolda menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara ilmiah-komprehensif dan bahwa penyidik menyimpulkan adanya unsur pencemaran nama baik/fitnah + manipulasi dokumen digital.
Sementara itu, pihak penyidik juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli, yang membuat tuduhan menjadi ranah penyebaran fitnah/manipulasi.