Sunday 26th of October 2025

Profil dan Biodata Parlin Sembiring, Sosok DJ Asal Medan yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Mati Tukang Becak

Profil dan Biodata Parlin Sembiring, Sosok DJ Asal Medan yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Mati Tukang Becak

--

Caraharian.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai profil dan biodata DJ Parlin Sembiring yang viral dikabarkan menjadi tersangka kasus tabrak mati tukang becak. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Melansir dari berbagai sumber, kecelakaan maut itu terjadi di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 05.10 WIB. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ojek online yang menyaksikan kejadian tersebut.


Becak yang dikemudikan korban Fauji melintas di lokasi kejadian, sementara mobil Fortuner yang dikemudikan Parlin berada di belakangnya. Setibanya di lokasi, mobil Parlin melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak becak korban. Akibatnya, korban terpental ke pohon.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka! Begini Kronologi DJ Parlin Sembiring Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas

Baca juga: PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) Tawarkan Harga Rp310 - Rp330 per Saham, Bidik Dana IPO Rp158,4 Miliar

Usai kejadian, pengemudi Fortuner itu melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim. Warga yang melihat Parlin kabur langsung berupaya mengejarnya dan sempat mengamankan pelaku. Parlin bahkan sempat dimassa oleh warga. Akan tetapi, DJ Parlin tersebut bisa melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi.

Dalam peristiwa tersebut, becak barang korban serta mobil Fortuner pelaku rusak. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus kecelakaan itu hingga akhirnya mendeteksi pemilik mobil Fortuner tersebut. Setelah dicari, Parlin ditemukan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Petugas kepolisian pun memeriksa Parlin. Dalam pemeriksaan itu, Parlin mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kencang. Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Made menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam. Sedangkan jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST